Karena alasan satu dan lain hal, aku agak khawatir sama pencurian konten dan sebenernya berniat untuk mendatangi Direktorat HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Tapi karena ribetnya proses di HAKI dan mahalnya biaya untuk mendapatkan patent, aku dan beberapa orang temenku mencari cara lain. Dan kami menemukan adanya Creative Common (CC) License, apa sih itu? Aku copy dari webnya CC ya.
Creative Commons is a nonprofit organization
that enables the sharing and use of creativity and knowledge through free legal tools.
Memang sekarang banyak orang yang sadar sama apa yang namanya kekayaan intelektual. Ada yang membebaskan orang untuk menggunakan tulisannya, pun ada yang tidak memberikan izin sama sekali untuk menggunakan tulisannya jika tidak meminta izin. Aku termasuk orang yang kedua. Kenapa? Kok pelit? Enggak pelit sih sebenernya, aku sadar selain banyak yang mau belajar untuk saling menghargai, ada juga yang enggak mau tahu tentang betapa pentingnya menggunakan kekayaan intelektual tersebut. Dan untuk melindungi diri sendiri, aku menggunakan CC. CC juga aku rasa bukan sembarangan lisensi, meskipun mereka tidak mencari untung apa-apa, karena jika kalian baca di http://creativecommons.org/about, kekayaan intelektual yang menggunakan label CC dilindungi undang-undang internasional. Walaupun begitu, aku tetap berharap bisa mendaftarkan seluruh kekayaan intelektual ke HAKI juga.
So how to put CC on blog?
Caranya gampang sih. Akan tetapi, kalian harus menyesuaikan platform blog kalian, ya. Blog aku pake Blogger.com dan aku hanya tahu bagaimana cara memasangnya di sini. Platform lain, silakan ditanyakan ke yang menggunakannya di sana.
1. Pertama, kalian buka dulu http://creativecommons.org/
2. Selanjutnya, scroll ke bawah sedikit dan klik "Choose a License"
3. Setelah itu, kalian harus memilih jenis lisensi apa yang bisa kalian gunakan. Ada yang menggunakan FREE Cultural Lisence alias kalian bebas mau menggunakan lisensi dalam bentuk apa pun komersial ataupun tidak ASALKAN mencantumkan sumber asal. Ada juga NON FREE Cultural License, yang artinya kalian harus membaca dengan baik bagaimana cara legal untuk mengutip atau mengambil sebagian atau seluruh pekerjaan di sana.
Blog saya sendiri menggunakan lisensi yang satu ini.
Artinya apa?
Siapa pun bisa membagikan tulisan di dalam blog ini dengan CATATAN:
a. Memberikan credit pada pemilik dan jika ada perubahan maka harus diberitahukan
b. Tidak diperbolehkan untuk dipergunakan secara KOMERSIAL oleh orang lain selain pemilik.
c. Tidak diperbolehkan melakukan perubahan dalam bentuk apa pun, lalu mendistribusikan materi tanpa sepengetahuan pemilik.
4. Nah kalau sudah memilih, kamu akan menemukan kode HTML di bagian bawah. Copy kodenya ya.
5. Sudah di-copy kodenya? Buka dashboard blog kalian di blogger.com. Lalu klik "Layout"
6. Di "Layout" nanti kalian akan menemukan button "Add Gadget". Klik button tersebut.
7. Akan muncul tombol pop up, kalian pilih "HTML/Java Script" dan copy-paste kode HTML dari web CC. Setelah itu CC License kalian akan muncul di blog! Gampang, kan?
Nah, selain aku, beberapa blogger sudah menggunakannya. Notif! Magz, yang merupakan majalah blogger, juga sudah menggunakan jenis lisensi yang sama dengan ku. Jadi jika kalian menggunakan SEBAGIAN atau SELURUH ISI TULISAN, DENGAN MODIFIKASI ATAU TIDAK, wajib memberikan credit kepada sang pemilik ide asal. DAN dilarang untuk menggunakannya untuk tujuan komersial. Jika hak cipta tersebut dilarang, ada dua pilihan, selesaikan secara damai atau bertemu di Direktorat HAKI atau pengadilan internasional Hak Cipta.
Jujur, aku sih males berhubungan dengan masalah-masalah copyright karena parno. HAHAHA. Dulu di Bandung katanya ada yang menggunakan desain kaos dari deviantart tanpa izin, dituntut, lalu lantas bangkrut. Padahal pada saat itu yang bersangkutan memiliki cabang toko kaos lumayan banyak. Ngeri, kan? Mungkin dipikiran beberapa orang hak kekayaan intelektual itu sepele, buat aku sih enggak. :)
Silakan lindungi kekayaan kalian. Gunakan lisensi CC atau daftarkan ke HAKI.
Thanks for reading,
M~
PS: All pictures are captured by me from http://creativecommons.org/ and http://www.msmahadewi.com
Tulisan di blogku juga aku kunci. Pengen coba kunci yang ini. makasih sharingnya ^^
BalasHapusHi Mbak, bukan dikunci sih, tapi kaya memiliki kekuatan hukum gitu ehehe
BalasHapusThanks udah mampir :)
Oh, begitu. Tapi sepertinya masih bisa dikopi, ya?
Hapusoke,done!
BalasHapusSalam kenal Mbak Dewi...
BalasHapusMakasih sudah berbagi tips, sepertinya perlu di coba ini. Di pasang di blog wordpress saya... :)
Ada pengaruhnya buat optimasi y Sist??? Nyimak dulu deh...
BalasHapusSalam dari Pulau Dollar
perlu dicoba nih...buat melindungi kekayaan intelektual...ya mesti ga bermutu juga intelektualku...hehehe...
BalasHapussalam kenal mbak dewi yah :)
BalasHapusemmh menarik perihal CC, tapi hukumannya bagi yang melanggar apa ?
apa bisa di seret kepengadilan international ? soalnya belajar dari masalah sebelum sebelumnya kalau pengadilan indonesia sama aja bohong karna siapa yang banyak uang dialah yang akan menang :(
Wah pertimbangan bagus ini mbak.. kayanya gak se ribet haki.. nanti saya pikirkan apa perlu blog saya di cc kan
BalasHapusSeberapa penting sih Creative Commons buat blog?
BalasHapusnice posting mbak. aku coba ah
BalasHapusterimaksih mbak atas penjelasan dan caranya..
BalasHapusiya memang penting banget itu hak cipta.. kebayang sih capeknya ngebuat suatu karya.. entah hasilnnya bagus atau jelek.. tapi tiba2 itu di aku oleh orang lain... wooh nyesek asli..